Unit Provost
sebagaimana dimaksud merupakan unsur pengawas yang berada dibawah
Kapolsek. Unit Provos bertugas melaksanakan Pembinaan Disiplin,
Pemerliharaan Ketertiban, termasuk Pengamanan Internal, dalam rangka
penegakan disiplin dan kode etik Polri dan Pelayanan Pengaduan
Masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan Personel.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Provost menyelenggarakan fungsi :
- Pelayanan Pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel Polri.
- Penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek.
- Pengamanan Internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
- Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap Personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi
- Pengususlan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan.
Unit Propam
dipimpin oleh Kanit Provost yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.
KANIT PROVOST POLSEK KOTA SUBANG
AIPTU INDRA

